Wajib Baca: Syarat NUPTK 2018

Syarat dan Ketentuan NUPTK

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :

image

Untuk lebih jelasnya silahkan baca di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat

Keterangan:

1)

Satuan Pendidikan

melakukan input data

pokok pendidikan

melalui aplikasi

Data Pokok Pendidikan (

Dapodik

)

. Selanjutnya

Satuan Pendidikan

melakukan sinkronisasi

aplikasi

Dapodik.

2)

PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data

Pendidik dan

Tenaga Kependidikan

(PTK) melalui sistem aplikasi

VervalPTK

.

Data

PTK

hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik

kemudian

dibandingkan dengan data

PTK

yang ada di database arsip

dengan ketentuan sebagai berikut:

a)

jika

NUPTK valid, maka dilakukan

pencocokan data

PTK

sehin

gga status N

UPTK menjadi valid;

b)

jika

NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data

PTK

tersebut

dijadikan calon penerima NUPTK;

c)

jika

NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka

d

ilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai

berikut:

i.

jika

data

PTK

ditemukan

sesuai, maka

dilakukan

pencocokan data

PTK

sehi

ngga status NUPTK menjadi

valid;

ii.

jika

data

PTK

tidak ditemukan, maka data PTK

tersebut

dijadikan calon penerima NUPTK.

Satuan Pendidikan

memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar

calon penerima NUPTK melalui

sistem

aplikasi

VervalPTK

. Kemudian,

Satuan Pendidikan

memberitahukan kepada PTK untuk

menyiapkan dokumen persyaratan

Silahkan di share bila bermanfaat. Terimakasih

Comments

comments

Tempat diskusi/sharing