Guru masuk dalam daftar jenis jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Guru masuk dalam daftar lampiran dengan nomor urut 42. Silahkan Download Perpres Nomor 38 Tahun 2020 DISINI
Baca juga Syarat Penerima Tunjangan Insentif Bukan PNS
4 thoughts on “Alhamdulillah Guru Masuk Perpres 38 Tahun 2020 Tentang PPPK”