Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan melalui sistem aplikasi
vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan
syarat sebagai berikut :
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan
pendidikan terakhir;
c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah
diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan
Formal;
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau
PNS; dan
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas
Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang
bertugas pada Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara
terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang dibuktikan melalui surat
keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau
badan hukum lainnya.
(6) PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan
Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi
vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan
Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
c. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan
Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama
Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
(7) PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan
menginformasikan melalui laman
gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Sumber: Download Syarat NUPTK 2018