Penganjar Pengganti (Jarti)
Pengajar Pengganti atau yang disingkat JARTI merupakan Sarjana Pendidikan yang ditugaskan sementara pada sekolah di daerah khusus untuk menggantikan Guru Daerah Khusus yang mengikuti Program PGDK dan PPG Daljab.
Persyaratan JARTI adalah sebagai berikut:
Lulusan Sarjana Pendidikan yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi;Usia Maksimal 35 tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2018;Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter;Memperoleh Izin dari Keluarga yang disahkan Kepala Desa;Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK;Menandatangani pakta integritas;
Peserta JARTI melaksanakan tugas selama ± 3 (tiga) bulan terhitung mulai 1 September sampai dengan 2 Desember 2018 di daerah sesuai dengan penempatan tugasnya. Selama pelaksanaan JARTI akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Ditjen GTK.
Pendaftaran jarti dilakukan secara on-line mandiri mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 3 Agustus 2018 di laman ini.
Sumber: http://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php?pg=home