Pendaftaran Guru JARTI Online

Pendaftaran Jarti

Pendaftaran Program Pengajar Pengganti (JARTI) dilakukan secara online –

mandiri melaui tautan yang tersedia di laman http://sergur.id.

• Calon JARTI membuat akun

• Login dengan akun yang dimiliki ke halaman pendaftaran dan melengkapi data diri serta unggah
Data diri meliputi profil diri, alamat tempat tinggal, dan mengisi pilihan lokasi jarti

sebanyak 2 (dua) pilihan. Sedangkan berkas pendaftaran meliputi:

• KTP

• Kartu Keluarga (KK)

• Ijazah yang telah dilegalisasi asli

• Transkrip nilai yang telah dilegalisasi asli

• SKCK

• Surat keterangan sehat, asli

• Pernyataan izin keluarga, asli

• Pakta integritas, asli

• Pas foto berwarna terbaru

• Surat Keterangan/Pengalaman Bekerja

Semua berkas sebelum diunggah di pindai (scan) dalam format jpeg dengan

ukuran file maksimal 300kB.

2. Seleksi Administrasi

Seleksi Administrasi adalah melakukan verifikasi dan validasi (verval) tentang

kelengkapan berkas dan kesesuaian dengan persyaratan, yang dilakukan secara

online oleh Dinas Pendidikan meliputi beberapa komponen sebagai berikut.

a. Kesesuaian data diri dengan KTP.

b. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan ijazah dan transkrip nilai.

c. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran

JARTI.

d. Ada tidaknya pakta integritas.

e. Ada tidaknya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

f. Ada tidaknya Surat Keterangan Sehat.

g. Ada tidaknya Surat Pernyataan Izin Keluarga.

Bagi yang lolos seleksi, berkas fisik dibawa ke Dinas Pendidikan pada saat

pembekalan sebelum bertugas. Pelaksanaan seleksi administrasi dilakukan pada

tanggal 15-19 Agustus 2018.

3. Penetapan JARTI

Penetapan JARTI ditentukan oleh Tim JARTI Direktorat Jenderal Guru dan

Tenaga Kependidikan pada tanggal 20-21 Agustus 2018, berdasarkan hasil:

a. Verifikasi dan validasi data JARTI,

b. Kesesuaian latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI,

c. Letak wilayah lokasi JARTI

Penetapan JARTI sekaligus merupakan penempatan lokasi penugasan JARTI.

4. Pengumuman JARTI

Pengumuman kelulusan seleksi JARTI akan disampaikan oleh Direktorat

Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tanggal 22 Agustus 2018 melalui

laman http://sergur.id. Bagi JARTI yang lolos seleksi tetapi mengundurkan diri,

harap menghubungi Dinas Pendidikan setempat.

5. Pemanggilan, Pembekalan, Pemberangkatan, dan Penarikan JARTI

Rangkaian pemanggilan, pembekalan dan pemberangkatan JARTI dilakukan

pada tanggal 24-25 Agustus 2018 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

JARTI sebelum diberangkatkan pada lokasi tempat tugas akan dilakukan
pembekalan singkat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk semua

jenjang pendidikan. Dinas Pendidikan Provinsi diharapkan berkoordinasi dengan

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Secara lebih rinci kegiatan pemberangkatan dan penarikan adalah:

a. Jadwal pemberangkatan dan penarikan JARTI ditentukan bersama Panitia

Pusat, Koordinator Provinsi, dan Koordinator Kabupaten.

b. Pemberangkatan JARTI ke sekolah yang telah ditentukan dikoordinasikan

oleh Dinas Pendidikan Provinsi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten.

c. Untuk kemudahan informasi, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas

Pendidikan Kabupaten mengusulkan serta menugaskan nama Koordinator

Provinsi dan Koordinator Kabupaten kepada Panitia Pusat.

d. Koordinator Provinsi wajib bekerjasama dengan koordinator Kabupaten

terkait pemberangkatan dan penarikan JARTI.

e. Penarikan JARTI dikoordinasikan bersama Panitia Pusat, Koordinator

Provinsi, dan Koordinator Kabupaten.

6. Bertugas di Daerah Khusus

JARTI melaksanakan tugas selama ± 3 (tiga) bulan terhitung mulai 1 September

sampai dengan 2 Desember 2018 di daerah sesuai dengan penempatan

tugasnya. Selama pelaksanaan JARTI akan dilakukan monitoring dan evaluasi

oleh Ditjen GTK

7. Pelaporan Kegiatan

Setelah JARTI selesai melaksanakan tugas, JARTI wajib membuat dan

menyampaikan laporan kegiatan dalam bentuk file sesuai sistematika laporan

sebagaimana terlampir pada lampiran 3.

Laporan dapat diunggah pada tanggal 2-5 Desember 2018 melalui link pada

laman http://sergur.id

8. Penarikan dan Pemberian Sertifikat JARTI

Setelah JARTI selesai melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal, maka

dilakukan penarikan sebagai tanda berakhirnya program JARTI. Penarikan dari

lokasi daerah khusus dilakukan pada tanggal 2-5 Desember 2018. Bagi JARTI

yang telah mengumpulkan laporan, maka JARTI tersebut berhak mendapatkan Sertufikat JARTI
Sumber: Tata Cara Pendaftaran Guru Jarti

Comments

comments

Tempat diskusi/sharing