Pendaftaran Jarti
Pendaftaran Program Pengajar Pengganti (JARTI) dilakukan secara online –
mandiri melaui tautan yang tersedia di laman http://sergur.id.
• Calon JARTI membuat akun
• Login dengan akun yang dimiliki ke halaman pendaftaran dan melengkapi data diri serta unggah
Data diri meliputi profil diri, alamat tempat tinggal, dan mengisi pilihan lokasi jarti
sebanyak 2 (dua) pilihan. Sedangkan berkas pendaftaran meliputi:
• KTP
• Kartu Keluarga (KK)
• Ijazah yang telah dilegalisasi asli
• Transkrip nilai yang telah dilegalisasi asli
• SKCK
• Surat keterangan sehat, asli
• Pernyataan izin keluarga, asli
• Pakta integritas, asli
• Pas foto berwarna terbaru
• Surat Keterangan/Pengalaman Bekerja
Semua berkas sebelum diunggah di pindai (scan) dalam format jpeg dengan
ukuran file maksimal 300kB.
2. Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi adalah melakukan verifikasi dan validasi (verval) tentang
kelengkapan berkas dan kesesuaian dengan persyaratan, yang dilakukan secara
online oleh Dinas Pendidikan meliputi beberapa komponen sebagai berikut.
a. Kesesuaian data diri dengan KTP.
b. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan ijazah dan transkrip nilai.
c. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran
JARTI.
d. Ada tidaknya pakta integritas.
e. Ada tidaknya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
f. Ada tidaknya Surat Keterangan Sehat.
g. Ada tidaknya Surat Pernyataan Izin Keluarga.
Bagi yang lolos seleksi, berkas fisik dibawa ke Dinas Pendidikan pada saat
pembekalan sebelum bertugas. Pelaksanaan seleksi administrasi dilakukan pada
tanggal 15-19 Agustus 2018.
3. Penetapan JARTI
Penetapan JARTI ditentukan oleh Tim JARTI Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan pada tanggal 20-21 Agustus 2018, berdasarkan hasil:
a. Verifikasi dan validasi data JARTI,
b. Kesesuaian latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI,
c. Letak wilayah lokasi JARTI
Penetapan JARTI sekaligus merupakan penempatan lokasi penugasan JARTI.
4. Pengumuman JARTI
Pengumuman kelulusan seleksi JARTI akan disampaikan oleh Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tanggal 22 Agustus 2018 melalui
laman http://sergur.id. Bagi JARTI yang lolos seleksi tetapi mengundurkan diri,
harap menghubungi Dinas Pendidikan setempat.
5. Pemanggilan, Pembekalan, Pemberangkatan, dan Penarikan JARTI
Rangkaian pemanggilan, pembekalan dan pemberangkatan JARTI dilakukan
pada tanggal 24-25 Agustus 2018 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
JARTI sebelum diberangkatkan pada lokasi tempat tugas akan dilakukan
pembekalan singkat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk semua
jenjang pendidikan. Dinas Pendidikan Provinsi diharapkan berkoordinasi dengan
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Secara lebih rinci kegiatan pemberangkatan dan penarikan adalah:
a. Jadwal pemberangkatan dan penarikan JARTI ditentukan bersama Panitia
Pusat, Koordinator Provinsi, dan Koordinator Kabupaten.
b. Pemberangkatan JARTI ke sekolah yang telah ditentukan dikoordinasikan
oleh Dinas Pendidikan Provinsi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten.
c. Untuk kemudahan informasi, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas
Pendidikan Kabupaten mengusulkan serta menugaskan nama Koordinator
Provinsi dan Koordinator Kabupaten kepada Panitia Pusat.
d. Koordinator Provinsi wajib bekerjasama dengan koordinator Kabupaten
terkait pemberangkatan dan penarikan JARTI.
e. Penarikan JARTI dikoordinasikan bersama Panitia Pusat, Koordinator
Provinsi, dan Koordinator Kabupaten.
6. Bertugas di Daerah Khusus
JARTI melaksanakan tugas selama ± 3 (tiga) bulan terhitung mulai 1 September
sampai dengan 2 Desember 2018 di daerah sesuai dengan penempatan
tugasnya. Selama pelaksanaan JARTI akan dilakukan monitoring dan evaluasi
oleh Ditjen GTK
7. Pelaporan Kegiatan
Setelah JARTI selesai melaksanakan tugas, JARTI wajib membuat dan
menyampaikan laporan kegiatan dalam bentuk file sesuai sistematika laporan
sebagaimana terlampir pada lampiran 3.
Laporan dapat diunggah pada tanggal 2-5 Desember 2018 melalui link pada
laman http://sergur.id
8. Penarikan dan Pemberian Sertifikat JARTI
Setelah JARTI selesai melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal, maka
dilakukan penarikan sebagai tanda berakhirnya program JARTI. Penarikan dari
lokasi daerah khusus dilakukan pada tanggal 2-5 Desember 2018. Bagi JARTI
yang telah mengumpulkan laporan, maka JARTI tersebut berhak mendapatkan Sertufikat JARTI
Sumber: Tata Cara Pendaftaran Guru Jarti