Masih tentang kegalauan cara mendapatkan NUPTK. Dibawah ini skema penerbitan nuptk
Keterangan:
1) Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan
melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya
Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
2) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK.
Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian
dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip
dengan ketentuan sebagai berikut:
a) jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK
sehingga status NUPTK menjadi valid;
b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK
tersebut dijadikan calon penerima NUPTK;
c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka
dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai
berikut:
i. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan
pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi
valid;
ii. jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK
tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.
Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar
calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian,
Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan
Dokumen persyaratan nuptk.