PNS Yang Tidak Diberikan Cuti Bersama Karena Tugas Jabatan, Hak Cutinya
Ditambahkan ke Dalam Cuti Tahunan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti
PNS, salah satunya mengatur ketentuan cuti bersama ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
Kebijakan cuti melalui kedua regulasi tersebut mengakomodir ketentuan bagi PNS yang tidak
bisa menerima hak cuti bersama karena tuntutan jabatan, hak cuti tahunannya ditambah sesuai
dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Hal itu didasari karena sejumlah jabatan PNS
dalam berbagai bidang seperti layanan kesehatan memiliki jam kerja berbeda dengan office
hour pada kantor layanan lainnya.
Hal itu tertuang dalam PP 11 Tahun 2017 Pasal 333 ayat (3) dan Peraturan BKN Nomor 24
Tahun 2017 Poin F yang berbunyi: “PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti
bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak
diberikan.”
Lebih rinci dalam Peraturan BKN 24/2017 kebijakan cuti bersama bagi PNS dengan jabatan
tertentu diilustrasikan dengan contoh sebagai berikut:
Sdri. Filda Rista, NIP. 19841OO4 2O1O12 2 0O1 PNS yang menduduki jabatan fungsional
Perawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Brebes. Pada bulan Juni tahun 2017 yang
bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 5
(lima) hari kerja karena harus tugas jaga/piket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti
tahunan Sdri. Filda Rista tahun 2017 ditambah 5 (lima) hari kerja.
Perlu diketahui, bahwa ketentuan penambahan hak cuti tahunan bagi PNS yang tidak diberikan
cuti bersama hanya dapat digunakan pada tahun berjalan atau pada tahun yang sama.