Penetapan Penerima NUPTK
1. Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar
calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian,
Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan
dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.
Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen
persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli
dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam
bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan
Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen
persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi
VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua
dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem
aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan
verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem
aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa
validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi
persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui.
Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan
yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya
melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK
melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUDDIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika
valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut
disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan
alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon
penerima NUPTK.
5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK
berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN
atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.
Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui
sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK
terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman
gtk.data.kemdikbud.go.id
Semoga bermanfaat