SK Jabatan Fungsional atau yang lebih dikenal jabfung wajib bagi kenaikan pangkat golongan IV b ke IV c. Pada masa penilaian dupak yang lolos nilai angka kredit akan mendapatkan PAK dan SK Jabatan Fungsional
Adapun syarat untuk kenaikan pangkat IV berupa usul dupak antara lain:
Persyaratan yang harus dilampirkan:
*. Surat Usulan / Pengantar DUPAK
* Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
* SK Kenaikan Pangkat Terakhir
* Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir
* Penyesuaian Penetapan Angka Kredit
* SK Jabatan Fungsional Guru Terakhir
* Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru
* Ijazah S-1 / A -IV
* Surat Ijin Belajar / SK Tugas Belajar jika S-2 / S-3
* Surat Pengaktifan Kembali ke Dalam Jabatan Guru Jika Tugas Belajar
* Konversi NIP
* Sertifikasi Pendidik
* Karya Tuliskan Publikasi Ilmiah atau Karya Inovatif
* artikel yang dibaca di Jurnal yang ber-ISSN
Anda bisa kirimkan syaratnya dengan pengantar dari dinas ke LPMP yang ditunjuk yang bisa anda download DISINI
Jika anda ingin contoh file PTK dan Syaratnya anda bisa download DISINI
Semoga bermanfaat dan bisa dishare
Baca juga tentang
Cara Membuat Akun KS dan Bendahara