Terbukti PNS Korupsi, di Pecat

BKN: Terbukti Korupsi, 83 PNS Aktif di Sulut harus Diberhentikan

Kantor Regional XI BKN Manado bekerjasama dengan Pengadilan Negeri kota Manado

menyisir PNS yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi putusan

pengadilan. Dari hasil penyisiran tercatat 145 nama PNS yang diserahkan oleh Ketua PN

Manado melalui Surat Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor W19-U1/85/HN.01/V/2017

tanggal 8 Mei 2017, 83 PNS masih berstatus aktif berdasarkan hasil sinkronisasi data dengan

Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.

Menindaklanjuti temuan itu Kepala Kanreg XI BKN Manado English Nainggolan langsung

berkoordinasi dengan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sulawesi Utara (Sulut),

Tangga Muliaman Purba dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Budi Panjaitan untuk

mengambil langkah pemberhentian PNS yang terbukti korupsi. Sebanyak 83 PNS aktif tersebut

diketahui merupakan pegawai yang tersebar di Pemerintahan Kabupaten, Kota dan Provinsi

Sulut.

English menegaskan bahwa PNS aktif tersebut harus diberhentikan sesuai dengan

Peraturan Perundangan-Undangan. Penegakan peraturan harus dilakukan mengingat kasus

tersebut merugikan negara dan wibawa birokrasi. PNS yang dijatuhi hukuman penjara karena

melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai

akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum

tetap (inkracht).

Berikut beberapa ketentuan yang mengatur tindakan hukum kepegawaian bagi PNS

yang terbukti terlibat tindak pidana dan mekanisme pemberhentian PNS, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pasal 87 ayat (4) huruf b: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum

penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki

kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau
tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana

umum.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Pasal 250 huruf b: PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan

pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki

kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau

tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana

umum.

Pasal 252 : Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal 250 huruf b dan

huruf d dan Pasal 251 ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan

pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pasal 266 Ayat (1): Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat PNS

yang melakukan tindak pidana/ penyelewengan diusulkan oleh: Pejabat Pembina

Kepegawaian (PPK) kepada Presiden bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan

Tinggi (JPT) utama, JPT madya, dan Jabatan Fungsional (JF) ahli utama; atau

diusulkan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) kepada PPK bagi PNS yang menduduki

JPT pratama, JA, JF selain JF ahli utama.

Pasal 266 Ayat (2): Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan

Keputusan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mendapat hak kepegawaian sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

Pasal 23 ayat (4) huruf a: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum

penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai

kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan

jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

Pasal 23 ayat (5) huruf c: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum

penjara atau kurungan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai

kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau

tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang

Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri.
Pasal 8: Pemberhentian seorang pegawai Negeri berdasarkan peraturan ini

ditetapkan mulai akhir bulan keputusan Pengadilan atas perkaranya mendapat

kekuatan pasti.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS

Pasal 9 huruf a: PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila

dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah

mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana

kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan

jabatan.

Comments

comments

Tempat diskusi/sharing