Syarat dan Ketentuan NUPTK
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :
Untuk lebih jelasnya silahkan baca di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
–
Keterangan:
1)
Satuan Pendidikan
melakukan input data
pokok pendidikan
melalui aplikasi
Data Pokok Pendidikan (
Dapodik
)
. Selanjutnya
Satuan Pendidikan
melakukan sinkronisasi
aplikasi
Dapodik.
2)
PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
(PTK) melalui sistem aplikasi
VervalPTK
.
Data
PTK
hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik
kemudian
dibandingkan dengan data
PTK
yang ada di database arsip
dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
jika
NUPTK valid, maka dilakukan
pencocokan data
PTK
sehin
gga status N
UPTK menjadi valid;
b)
jika
NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data
PTK
tersebut
dijadikan calon penerima NUPTK;
c)
jika
NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka
d
ilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai
berikut:
i.
jika
data
PTK
ditemukan
sesuai, maka
dilakukan
pencocokan data
PTK
sehi
ngga status NUPTK menjadi
valid;
ii.
jika
data
PTK
tidak ditemukan, maka data PTK
tersebut
dijadikan calon penerima NUPTK.
Satuan Pendidikan
memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar
calon penerima NUPTK melalui
sistem
aplikasi
VervalPTK
. Kemudian,
Satuan Pendidikan
memberitahukan kepada PTK untuk
menyiapkan dokumen persyaratan
Silahkan di share bila bermanfaat. Terimakasih