Inilah Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019, ketentuan
mengenai pendaftaran peserta didik baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;

b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung
Sekolah; dan

c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya
tampung Sekolah,
mengingat kondisi beberapa daerah yang belunr dapat melaksanakan secara
optimal, maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
1. jalur zonasi paling sedikit B0% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
2. jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah;
dan
3. jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya
tampung Sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami melakukan perubahan ketentuan tersebut
melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2OL9
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51
Tahun 2OIB tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah
Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami
mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melakukan
penyesuaian agar dapat melaksanakan ketentuan tersebut.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.

Download edarannya di Edaran Surat PPDB Baru

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/06/surat-edaran-mendikbud-tentang-ppdb-nomor-3-tahun-2019

Comments

comments

Tempat diskusi/sharing